USUT TUNTAS: KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS TERHADAP PEJUANG HAK ASASI MANUSIA

Teror terhadap aktivis adalah ancaman nyata bagi demokrasi.

Kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga pukulan terhadap ruang kebebasan sipil di Indonesia. Ketika seorang pembela HAM yang selama ini konsisten menyuarakan keadilan justru menjadi korban kekerasan brutal, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seseorang, tetapi juga keberanian publik untuk bersuara.

Dalam negara hukum, kebebasan berpendapat dan rasa aman adalah hak konstitusional warga negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta bebas dari ancaman ketakutan. Dengan demikian, setiap bentuk kekerasan terhadap aktivis yang menyuarakan kritik sejatinya merupakan ancaman terhadap prinsip konstitusional tersebut.

Sebagai Senat Mahasiswa STAIN SAR Kepulauan Riau, kami menolak segala bentuk intimidasi dan teror terhadap aktivis serta masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan. Demokrasi tidak boleh hidup dalam bayang-bayang ketakutan, dan kritik terhadap kekuasaan tidak boleh dibalas dengan kekerasan.

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel, bukan hanya pelaku, namun dalang dibalik kejadian. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan terhadap pembela HAM, karena ketika aktivis diteror, yang sedang diuji bukan hanya keberanian individu, tetapi juga komitmen negara terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Mahasiswa tidak akan diam ketika ruang kritik diintimidasi.

#KamiMataAndrie #JanganDiam #Lawan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERSUARA SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN DI TENGAH KEHIDUPAN DEMOKRASI.