BERSUARA SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN DI TENGAH KEHIDUPAN DEMOKRASI.

 Bersuara sebagai Bentuk Kepedulian di Tengah Kehidupan Demokrasi.


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, kita sering melihat adanya perbedaan pandangan tentang makna bersuara di ruang publik. Sebagian orang memandang bahwa menyampaikan pendapat adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa. Namun, di sisi lain, ada juga yang menganggap bahwa suara tersebut muncul karena kurangnya pemahaman terhadap situasi yang ada dan lebih baik diam.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan sederhana: apakah dalam negara demokrasi, setiap kritikan masih dianggap sebagai bagian dari kepedulian, atau justru dinilai sebagai kesalahan karena mengkritik ?

Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjunjung tinggi peran rakyat. Prinsip "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" menunjukkan bahwa rakyat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi, salah satunya dengan menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, bersuara seharusnya menjadi hal yang wajar dan penting.

Namun dalam kenyataannya, tidak semua kritik diterima dengan baik. Hal ini membuat sebagian masyarakat menjadi ragu untuk menyampaikan pendapatnya atau aspirasinya di muka umum. Di satu sisi ingin peduli, tetapi di sisi lain khawatir disalahartikan.


Padahal, secara hukum, kebebasan berpendapat sudah dijamin oleh negara, antara lain:

1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

2. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1): “Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.”

3. Dalam aturan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE terbaru), negara juga mengatur kebebasan berekspresi di ruang digital, namun dengan batasan tertentu agar tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku.

4. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku tahun 2026, terdapat pengaturan yang membedakan antara kritik terhadap pemerintah (yang merupakan hak warga negara) dengan penghinaan atau fitnah yang dapat dikenakan sanksi 


Dari berbagai aturan tersebut, dapat dipahami bahwa negara sebenarnya "memberikan ruang bagi masyarakat untuk bersuara, tetapi juga mengatur agar kebebasan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab.

Dengan demikian, kritik seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan juga merupakan hal pokok kebutuhan yang ingin mereka dapatkan melalui bersuara. Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang memberi ruang bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat, sekaligus mampu menerima perbedaan pandangan secara bijaksana dan terus melakukan evaluasi secara berkala.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

USUT TUNTAS: KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS TERHADAP PEJUANG HAK ASASI MANUSIA